Jumat, 12 Juli 2013



http://www.jne.co.id/index.php?mib=berita.detail&id=2013071904533222&lang=IN

Kepada Pelanggan Yth,

Di bulan suci Ramadhan ini, kami menyelenggarakan program perlindungan kepada Anda para pengirim baik paket maupun dokumen.

Program ini berlangsung dari tanggal 22 Juli hingga 10 Agustus 2013 dan hanya berlaku di kota-kota asal pengiriman Medan, Batam, Padang, Palembang, Bandar Lampung, Cilegon, Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Solo, Surabaya dan Denpasar.

Setiap pengirim yang mengirimkan paket atau dokumennya melalui counter-counter JNE di kota-kota tersebut wajib menuliskan Nama, Alamat sesuai identitas dan Nomor Identitas yang masih berlaku – KTP, SIM, Pasport, akan secara otomatis mengikuti program ini tanpa ada tambahan biaya.

Masa berlaku program perlindungan ini, selama 30 hari kalender sejak tanggal Resi Pengiriman terakhir diterbitkan.
"Syarat dan  Ketentuan  Umum Program “Bulan Suci, Bulan berbagi JNE memberi Proteksi”: 


1.    Setiap Pengirim yang menggunakan jasa PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) berhak mengikuti Program “Bulan suci, bulan berbagi JNE memberi Proteksi” (untuk selanjutnya disebut dengan Program) dengan ketentuan sebagai berikut : 
A.   Proteksi hanya diberikan kepada Pengirim yang namanya tertera dalam Resi Pengiriman dan hanya berlaku untuk satu nama Pengirim.  
B.   Setiap Pengirim yang menggunakan jasa JNE hanya berhak mendapatkan 1 (satu) kali  Proteksi selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung dari tanggal yang tertera pada Resi Pengiriman terakhir (apabila Pengirim menggunakan jasa JNE secara terus menerus selama Program ini berlangsung, maka masa berlaku Proteksi dihitung dari tanggal pada Resi Pengiriman terakhir).

2.    Proteksi dalam Program ini meliputi ; 

A.      Santunan kematian yang diakibatkan oleh kecelakaan ataukebakaran sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). 
B.      Santunan atas musibah kebakaran (bangunan/tempat tinggal sesuai dengan yang tertera di identitas saat pengiriman) berupa penggantian kerugian yang dialami oleh Pengirim akibat kebakaran maksimal senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). 

3.     Program ini untuk masa pengiriman tanggal 22 Juli sampai dengan tanggal 10 Agustus 2013 dan hanya berlaku di kota-kota Batam, Palembang, Medan, Padang, Bandung, Bekasi, Semarang, Yogyakarta, Solo, Cilegon, Lampung, Bogor, Surabaya, Denpasar, Jakarta.

4.    Pemberian santunan kematian sebagaimana dimaksud dalam butir 2.A akan diberikan dengan ketentuan sebagai berikut : 

A.    Menyerahkan formulir klaim yang telah diisi oleh Ahli Waris  dengan menyerahkan dokumen-dokumen  sebagai berikut : 
A.1  Asli Surat Keterangan Kepolisian (BAP) atas kejadian kecelakaan yang mengakibatkan kematian (apabila kematian yang disebabkan oleh kecelakaan.
A.2   Asli Surat Keterangan Kepolisian (BAP) atas kejadian kebakaran; 
A.3  Surat Keterangan Dokter yang menyatakan  Meninggal karena Kecelakaan atau Kebakaran; 
A.4  Asli Surat Keterangan Waris ; 
A.5  Asli Resi Pengiriman; 
A.6  Asli KTP Ahli Waris; 
A.7   Asli Surat Kuasa apabila penerima santunan (ahli waris) lebih dari satu. 
B.    JNE akan melakukan proses validasi terhadap dokumen pelengkap dan verifikasi kepada Ahli Waris dan atau instansi terkait bila diperlukan. 
C.    Apabila hasil validasi dan verifikasi oleh JNE sudah sesuai dengan ketentuan, maka pembayaran klaim akan diproses oleh bagian klaim. 
D.    Santunan akan dibayarkan/ditransfer kepada Ahli Waris terkait.

5.    Pemberian santunan musibah kebakaran sebagaimana dimaksud dalam butir 2.B akan diberikan dengan ketentuan sebagai berikut : 

A.      Menyerahkan formulir klaim yang telah diisi oleh Pengirim atau aAhli Waris dengan menyerahkan dokumen-dokumen  sebagai berikut : 
A.1  Asli Surat Keterangan Kepolisian (BAP) atas kejadian kebakaran; 
A.2  Asli Surat Keterangan tentang kejadian kebakaran dari Pemerintah setempat (Kelurahan dan Kecamatan); 
A.3   Asli Resi Pengiriman; 
A.4   Asli KTP Pengirim atau Ahli Waris  
A.5   Asli Surat Kuasa apabila dikuasakan. 
A.6   Foto Copy bukti kepemilikan atas bangunan yang ditempati (sertipikat/Akta Jual Beli/Girik/Perjanjian Sewa/dokumen terkait lainnya).
B.      JNE akan melakukan proses validasi terhadap dokumen pelengkap dan verifikasi kepada Pengirim dan atau instansi terkait bila diperlukan. 
C.      Apabila hasil validasi dan verifikasi oleh JNE sudah sesuai dengan ketentuan, maka pembayaran klaim akan diproses oleh bagian klaim. 
D.      Santunan akan dibayarkan/ditransfer kepada Pengirim atau Ahli Waris. 

6.    Permohonan santunan harus disampaikan secara tertulis dan telah diterima oleh kantor JNE paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal kejadian kecelakaan dan/atau kebakaran, dan harus ditindaklanjuti dengan melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan  untuk pemberian santunan, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja dari tanggal permohonan santunan.

7.    Permohonan santunan hanya dapat dilakukan di Kantor Cabang JNE Medan, Batam, Padang, Palembang, Bandar Lampung, Cilegon, Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Solo, Surabaya dan Denpasar.

8.    Program ini hanya berlaku untuk Pengirim perorangan yang menuliskan nama, alamat dan no indentitas Pengirim pada Resi Pengiriman sesuai dengan kartu identitas yang digunakan dan masih berlaku.

Informasi lebih lanjut hubungi,
Customer Care: 021-29278888
Email: customercare@jne.co.id

0 komentar:

Posting Komentar

JNE - Express Across Nations